Paus Fransiskus Perbarui Peraturan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Gereja
Sumber: https://wattsupwiththat.files.wordpress.

News / 28 March 2023

Kalangan Sendiri

Paus Fransiskus Perbarui Peraturan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Gereja

Bella Tiurma Official Writer
1269

Motu proprio, Vos Estis Lux Mundi atau kamu adalah terang dunia merupakan peraturan yang mengatur norma untuk mencegah dan melawan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan orang yang rentan (vulnerable persons). Peraturan anti pelecehan seksual di lingkungan gereja ini, pertama kali diluncurkan oleh Paus Fransiskus pada tahun 2019.  

Namun pada 25 Maret 2023, Paus Fransiskus mengumumkan perluasan aturan baru terkait pencegahan pelecahan seksual di lingkungan gereja. Aturan baru akan berlaku definitif mulai 30 April 2023. Perluasan aturan ini akan mencangkup kasus pelecehan seksual terhadap orang dewasa rentan (vulnerable adults) yang mungkin bisa menjadi korban.

Baca Juga : Paus Fransiskus Akan Meninjau Kembali Persyaratan Hidup Selibat Bagi Imam Gereja Katolik

Peraturan baru Vos Estis Lux Mundi menegaskan kembali kewajiban untuk melaporkan kasus korban pelecehan seksual terhadap orang dewasa yang rentan. Aturan ini juga mencakup perlindungan bagi orang-orang yang menjadi saksi  dan pelapor tindakan pelecehan. Pada peraturan ini menegaskan bahwa tidak ada kewajiban diam yang dapat dikenakan kepada orang yang melapor, menyaksikan, dan korban. 

Mengutip dari penakatolik, Paus Fransiskus mengatakan bahwa perbaruan peraturan anti pelecehan seksual ini diadaptasi dari masukan yang ia terima dari konferensi para uskup dan Kuria Roma. Kasus pelecehan seksual di lingkungan gereja menjadi tantangan besar bagi Paus Fransiskus. 

Peraturan Vos Estis Lux Mundi atau Kamu adalah terang dunia tahun 2019 

Peraturan Vos Estis Lux Mundi yang pertama kali diumumkan ini sebagai peraturan uji coba selama tiga tahun. Peraturan yang menangani pelecehan seksual ini, mengatur perlindungan untuk seminaris dan religius yang dipaksa melakukan aktivitas seksual dengan penyalahgunaan wewenang. Dimana kasus ini sudah termasuk ke dalam tindakan kriminal.

Baca Juga : PGI Sudah Buat Panduan 'Gereja Ramah Anak' Untuk Cegah Pelecehan Seksual Dalam Gereja 

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi para klerus (diakon, imam, dan uskup) dan religius untuk melaporkan, jika menyaksikan atau mengetahui tindakan pelecehan tersebut. Peraturan ini juga memiliki syarat bagi setiap keuskupan untuk memiliki mekanisme bagi pelaporan pelecehan. Serta menugaskan uskup agung metropolitan untuk menyelidiki setiap tuduhan yang dilaporkan. 

Dengan adanya perluasan peraturan ini diharapkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan gereja dapat diselidiki dan ditangani dengan baik. Sehingga korban, pelapor dan para saksi memiliki perlindungan hukum yang kuat dan terhindar dari ancaman dari para pelaku. 

 

Sumber: Penakatolik.com

Halaman :
1

Ikuti Kami